Selasa, 06 Desember 2011

Info BOS Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan peraturan menteri terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.

"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan BOS, Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," katanya seusai rapat komite pendidikan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (6/12).

Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012. Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera dilaksanakan pada 22 Desember 2011.

Dengan demikian ,proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri hingga 16 Januari 2012.

Sementara itu, Mendikbud mengatakan, dalam rapat komite pendidikan tersebut, Wakil Presiden Boediono meminta kepastian terkait penyaluran dana BOS. Untuk itu, ia menjelaskan mekanisme baru telah siap untuk dijalankan dalam 
penyaluran dana BOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar